Minggu, 13 September 2009

1 a) bahwa kpl di laut lepas merupakan Teritorial Exclusive Yuridiction dari Negara bendera kpl. Jelaskan maksudnya

Jwb :
Maksudnya : bahwa kpl tsb adlh termasuk wilayah dari negara bendera, dan oleh sebab itu hkm yg berlaku atas kpl tsb adl identik dgm hkm yg berlaku di neg bendera

b) apa yg dimaksud dgn costal state yuridication
Jwb:
Coastal state yuridiction ialah: kewenangan Negara pantai untuk melakukan pengawasan,meneliti,memeriksa sebab2 dan melaporkan ke Negara bendera

c) bahwa kedaulatan Negara terhadap laut wilayah bersifat mutlak terbatas, jelaskan!
Jwb:
Kedaulatan neg thd laut wilayah bersifat mutlak terbatas
maksudnya setiap neg pantai wajib menjaga wilayah lautnya dgn segala hak2nya, tanpa mengabaikan perundang2an yg ada.sesuai UNCLOS ’82 kpl yg melalui / berlayar di wilayah laut neg pantai tsb wajib menjalakan hak2nya tanpa melanggar peraturan yg ada.

1. Laut territorial : menjaga kedaulatan negara dari gangguan luar yang membahayakan negara.
2. Laut Tambahan : mengadakan pengawasan atas masalah2 bea cukai ,fisikal,bea cukai , imigrasi atau kesehatan.
3. ZEE : melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan yuridikasi atas instalasi2 pulau buatan bangunan pengaturan riset ilmiah kedaulatan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
2. dgn diberlakukannya UNCLOS, maka Indonesia di akui secara Internasional sebagai Negara kepulauan

a. apa keuntungan bagi Indonesia, dgn adanya pengakuan
Jawab:
- Dapat mengexploitasi hasil laut yg berada di ZEE dan landas kontinen
- U/ semua perairan yg berada dlm batas2 antara pulau2 merupakan kesatuan wilayah.

b. 3 macam perairan Indonesia sesuai dgn negara kepulauan menurut ketentuan UNCLOS ialah:
Jawab:
- Laut teretorial ialah 12 mil laut dari garis pangkal nusantara
- Zona tambahan ialah 12 mil laut dari garis laut teretoril (24 mil dari laut teroterial)
- ZEE ialah selebar200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur.

c. kewenangan yg dimiliki Indonesia di perairan ZEE ?
Jawab:
- melaksanakan kedaulatan atas sumber daya alam yang terkandung didalamnya.
- Yuridiksi atas pulau2 buatan bangunan.
- kedaulatan atau perlindungan dan pelastarian lingkungan laut.
- Pengaturan riset ilmiah.

3.a) bahwa dlm asuransi laut terdapat dua kepentingan yg dpt di asuransikan yakni kepentingan yg melekat pd kpl dan kepentingan yg melekat pd barang, jelaskan!
Jwb:
1) kepentingan yg berhubungan dgn kpl yg
langsung di derita oleh kapal.
- kpl itu sendiri seperti; kerusakan atas lambung dan mesin kpl, kepentingan mana dpt di asuransikan dlm penutupan hull & machinery
- uang ta mbang; jika dibayar dimuka,dan barang tiba dlm keadaan rusak akan dibayar di pelabuhan bongkar
- disbursment untuk mengatasi harga kpl yg sesungguhnya,lalu menutup asuransi yg berhubungan dgn tanggung jawab pemilik kpl.
- tubrukan dgn kpl lain dimana kplnya sendiri dianggap bersalah
- karena pengangkutan sebagai akibat kalalaian pemilik kpl melakukan pengawasan
- karena pelanggaran hokum setempat ( P&I club)
- tanggung jawab terhadap ABK karena kecelakaan,dll

2) kepentingan yg berhubungan dgn muatan :
- harga beli barang itu sendiri di asuransikan untuk menjaga kemungkinan rusaknya selama pelayaran
- biaya pengiriman di adakan jika ongkos kpl dibayar lebih dahulu ( freight prepaid)
- ongkos pembongkaran dan penerusan barang yg hrs dibayar oleh pemilik barang walaupun barang di terima dlm keadaan rusak.
- premi asuransi sebagai imbalan tdk di kembalikannya premi untuk barang yg hilang.
- keuntungan yg diharapkan di asuransiakan( kelima kepentingan tsb dpt diasuransikan menjadi satu pertanggungan dlm asuransi brg)

b) Didalam total loss atas kpl di kenal tiga macam total loss sebutkan, dan pada total yg mana diperlukan letter of Abandonment
jwb:
1) actual total loss (ATL) misalnya kpl tenggelam di lautan dlm dan tdk mungkin untuk mendapatkannya kembali
2) constractive total loss (ctl) apabila biaya untuk untuk memperbaiki kplnya lebih tinggi dari pada nilai kpl tsb setelah diperbaiki
3) Assumed total loss ( ATL) apabila kpl tdk tiba ditujuan dlm waktu tertentu yg tergantung dari jurusan pelayarannya

4. a Didalam pencharteran kpl atas waktu ( time charter), hal apa saja yg hrs dipertimbangkan pencharter sebelum kpl di charter,mengapa demikian!
Jwb;
- serifikat kpl masih berlaku
- kondisi kpl; kecepatan kpl, BBM
- GRT kpl
Hal tersebt utk mengetahui apakah kapal yg akan dicharter mempunyai nilai economis atau tidak.

b. apa yg dimaksud dgn laydays dlm time charter,berikan contoh!
Jwb:
Yang dimaksud dgn layday dlm time charter ialah: Hari2 labuh yg telah disepakati antara pencharter dan pemilik kapal.
Contoh:
Laycan (layday and canceling days) misalnya: 10-20 okt 1998 berarti kpl tdk perlu tiba sebelum
tanggal 10 okt,namun tdk boleh setelahtgl 20 okt;karena pencharter berhak untuk membatalkan charter

c. jelaskan fungsi dari Bill of lading dan sebutkan jenis B/L ditinjau dari pengapalan.
Jwb:
1) sebagai bukti tanda bukti penerimaan (receipt)
2) tanda bukti hak milik ( Document of title)
3) bukti persyaratan pengangkutan (evidenc of the term)
4) sarana negosiasi ( negotiable instrument)

5. a) Dapatkah pengangkut di tuntut ganti rugi apabila muatan yg ada di dlm pembungkus rusak. Sedangkan pembungkusnya tdk rusak sedikitpun? Jelaskan dan berikan apa yg dipakai sebagai dasar penyelesain.
Jwb:
Pengangkut tdk dapat dituntut ganti rugi, karena saat muatan tsb di terima di keluarkan mate recvd / juga B/L dgn remaks “Apparently in Good Condition”

b. Pada mate receipt tertulis
said to weight : 1000 kg
said to contain : 200 kg

apa maksud dari kedua pernyataan tsb !
Jwb:
- Said to weight 1000 kg artinya : berat muatan seluruhnya
- Said to contain 200 kg artinya : berat muatan per unit/pcs 200 kg

Sabtu, 12 September 2009

soal jawab hukum maritim 4

1.a. Tanggung jawab pengangkut berdasarkan Hague Visby Rule.

Jawab :
Pihak pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan muatan,karena pihak pengangkut sudah kena beban mengasuransikan kapalnya dan juga telah dibebani untuk melaksanakan Due Dilligence.

b. Kewajiban yg harus dilaksanakan oleh pengangkut agar ia dapat mempunyai hak imunitas dalam ganti rugi berdasarkan aturan tsb.
Jawab :
Apabila salahsatu dari Due Dilligence tdak dilaksanakan maka pihak pengangkut dapat mengalami kehilangan imunitas/kekebalan yg telah ditentukan.
2. Dalam hal mana dapat di terbitkan dan oleh pihak mana

a..Letter of Idemnity :
Jawab
Apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dengan pihak Perbankan,sehubungan jumlah uang yg mestinya dapat ia peroleh sebagai uang panjar dari pihak pertama,maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen yg bersih.

b. Letter of Abondament :
Jawab:
Diterbitkan oleh pihak asuransi,jika pengngung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung atas interest yg mengalami total lost. Kewajiban tertanggung untuk menyerahkan sisa dari interest tsb kpd penanggung (kalau masih ada sisanya,misalnya kerangka kapal)

3.a. Kedaulatan yg dimiliki oleh negara pantai menuraut UNCLOS 82 thd :
- Laut Teritorial : 12 mil
Keterangan menjaga kedaulatan negara dari gangguan luar yg membahayakan negara.
- Zona tambahan : 24 mil
Mengadakan pengawasan atas masalah2 bea cukai, viscal imigrasi,kesehatan.

b. Hal yg dapat di katagorikan suatu kapal dalam melaksanakan lintas damai dianggap anggap tidak damai berdasarkan UNCLOSS 82 :
Jawab:
1. Mengancam atau penggunaan kekerasan thd kedaulatan negara pantai.
2. Melakukan latihan dngan senjata apapun.
3. Mengumpulkan informasi yg merugikan bagi HANKAM negara pantai.
4. Perbuatan propaganda yg mempengaruhi HANKAM negara pantai.
5. Peluncuran pendaratan setiap pesawat udara di atas kapal dan perlengkapan militer.
6. Bongkar muat setiap komoditi,mata uang atau orang yg betentangan dngan perundang undangan bea cukai ,viscal imigrasi negara pantai.
7. Melakukan pencemaran.
8. Kegiatan penangkapan ikan,reset atau survey.
9. Setiap kegiatan yg tdak berhubungan langsung dengan lintas damai.

4 a.. Tnggung jawab pidana dan tanggung jawab perdata dlm pencemaran laut ole minyak dari kapal :
Jawab:
- Bahwa bagi seseorang yg sengaja mencemari laut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.
- Tanggung jawab perdata, bagi seseorang yg sengaja mencemari laut dapat dikenakan denda minimal 240 jta.

b. Bagaimana Pemilik kapal bebas dari tanggung jawab dari pencemaran laut dari kapalnya berdasarkan Intl Convention on liability for oil pollution damage 69/92.
Jawab :
Apabila tumpahan yg dil;akukan adalah :
- Untuk tujuan keselamatan kapal atau akibat kerusakan pada kapal atau perlengkapanya , asalkan semua tindakan2 pencegahan yg wajar tlah diambil setelah terjadinya kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan untuk mencegah atau meminimalkan tumpahan tsb.
- Force Majeur, dan kelalaian pihak ke tiga.

5.a. Sebutkan Jenis B/L ditinjau dari Cara pengapalanya, dr yg menerima barang dan dr kondisi barang.
Jawab:
- Dari yg menerima barang/Consignee :
a. On behalf B/L.
b. To be ordered B/L.
c. To the beaser B/L.
- Dari kondisi barang :
a. Negotiable B/L.
b. Not Negotiable B/L.

b. Didalam B/L terdpt catatan the holder of this B/L is the owner of goods state here in
Jawab :
Maksudnya bahwa siapa saja yg memegang B/L tsb adalah pemilik dari barang tsb.

Soal jawab hukum maritim 3

1.a. Letter Of Indemnity :

Jawab:
apabila pihak pengirim barang mendptkan kesulitan dgn pihak perbankan,sehubungan jumlah uang yg mestinya dpt ia peroleh sbg uang panjar dari pihak pertama,maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen bersih.

b. Bank Quarantee:
Jawab:
apabila barang yg diangkut oleh kpl telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli blm diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi bank sbg pengganti order B/L.

2.a.Apakah yg tercakup dlm tanggung jawab pihak pengangkut :
Jawab:
- membuat kpl laik laut
- mengawaki, melengkapi dan mem-
bekali kpl secukupnya..
- mempersiapkan ruang muatan,kmr es dan kamar dingin dan semua bagian kpl dpt diterima,diangkut,dan disimpan dgn baik dan aman.

b. Menurut butir a diatas mengapa pemilik muatan mengasuransikan muatannya ?
Jawab:
Pemilik kpl mengasuransikan muatannya krn pihak pengangkut telah melakukan Due Diligence yg membuat kpl laik laut maka pihak pengangkut tdk bertanggung jawab atas kerusakan barang akibat kpl tdk laik maupun akibat kesalahan navigasi dan pengolahan kpl.

c. Jenis charter yg memuat clausa:
Jawab:
1.Deadfreight dlm voyage charter
2. Breakdown clausa dlm time charter

3.a. Tanggung jawab pidana dan perdata dlm kaitannya dgn tanggung jawab pencemaran;
Jawab:
- Tanggung jawab pidana: bagi seorang yg dgn sengaja mencemari lingk.laut dpt dikenakan pidana penjara maksimal 5 thn
- Tanggung jawab pedata: bagi seorang yg dgn sengaja mencemari lingk.laut dpt dikekakan denda 240jt.
b. Pemilik kpl bebas dr tanggung jw

pencemaran laut dari kplnya berdasarkan international conv. on civil liability for oil pollution damage 1969 amandement 1992;
Jawab:
- apabila tumpahan yg dilakukan adlh u/ tujuan keselamatan kpl.
- akibat kerusakan pd kpl atau perlengkapannya asalkan semua tindakan pencegahan yg wajar telah diambil setelah terjadinya kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan untuk mencegah atau meminimalkan tumpahan tsb.

c. Berapa bts tanggung jwb max pd butir “b” di atas.
Jawab:
Batas tanggung jwb maksimum: sesuai ketentuan di Inggris, owners, atau master dpt dikenakan denda 1 pounds(1 gr nilai emas)pd thn 1924.apabila melewati batas tsb akan ditutup oleh P&I.

4.Kedaulatan yg dimiliki sebuah negara pantai menurut UNCLOS 1982 thd:
a. Laut territorial dan pedalaman: menjaga kedaulatan negara dr gangguan luar yg membahayakan negara.
b. Zona tambahan: mengadakan pengawasan atas masalah² bea cukai,fiscal,imigrasi,dan kesehatan.
c. Zona ekonomi ekslusif: melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yg terkandung didlmnya dan yurisdiksi atas instalasi pengaturan riset ilmiah kelautan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

5.a.hal2 yg berkaitan dgn B/L antara lain tgg jwb serta sebutkan jenis2 B/L ?
Jawab:
Tanggung jwb kpl dlm pengangkutan muatan adlh dilakukannya due diligence.

Jenis² Bill of Lading”
1. menurut cara pengapalan:
- shipped/on board B/L
- received B/L

2. menurut pihak yg menerima barang:
- straight B/L
- to the order of
- to bearer

3. menurut kepentingan perdagangan:
- negotiable B/L
- non-negotiable B/L

4. menurut keutuhan barang ;
- clean B/L
- claused/foul B/L

5. menurut pelabuhan tujuan:
- direct B/L
- through B/L
- optional B/L
- groupage B/L
- house B/L

b. The holder of this B/L is the owner of the good state here in ?
Jawab:
maksudnya bahwa siapa saja yg memegang B/L tsb adlh pemilik dr barang tsb.

Soal jawab hukum maritim 2

1. a.Salah satu clause yg hrs di patuhi olh carrier adalah due diligence apa isi dari clause tsb? Dan sebutkan 3 kegiatan yg dilakukan olh awak kpl untuk memenuhi clause tsb.

Jwb:
Isi due diligence :
- menyediakan kpl laik laut
- mengawaki, membekali, memperlengkapi kpl tsb dgn cukup.
- semua ruang muat sdh di bersihkan dan laik laut & muati

b. resiko apa yg muncul apabila clause tsb tdk di penuhi apabila terjadi kerusakan muatan
Jawab:
pengangkut akan kehilangan semua kekebalan yg ada dlm due deligence dan huge rules.

2. dapatkah pengangkut di tuntut ganti rugi apabila muatan yg ada di dlm peti jlhnya berkurang ,sedangakan peti tdk rusak sedikitpun jelaskan bagaimana menyelesaikan kasus ini dan apa dasarnya
jwb:
- pengangkut dpt di tuntut karena tanggungjawab pengangkut dari takle to takle Penyelesaiannya lewat asuransi

3.a. general average merupakan kondisi yg menguntungkan bagi carrier apabila ada kerusakan yg tmbul terhadap mutan yg di angkut
Jawab:
Karena kalau general average maka semua kerugian akan di pikul bersama dgn pihak shipper

b. persyaratan apa yg hrs di penuhi agar kondisi general average dpt dibenarkan
Jawab:
persysratannya dilakukan bersama-sama untuk mengurangi kerugian yg lebih besar dan hal ini di lakukan demi kepentingan bersama.

4 a. kapankah pecharter disebut sebagai disponent owner? Kegiatan yg dilakukan disebut apa !
Jawab:
b. sebutkan dan jelaskan 2 macam keadaan yg menyebabkan timbulnya pencharteran kpl
Jawab:
- org ingin mengoperasikan kpl tapi blm cukup modal untuk membeli kpl
- perusahaan pelayaran yg apabila jlh muatan yg banyak sehingga tdk mampu di angkut olh kplnya sendiri.

c. kapankah suatu keadaan di sebut off hire, sedangkan kpl dlm keadaan di charter ? berikan 5 macam contoh keadaan tsb
Jawab:
- bale time : apabila kpl rusak/tdk dpt beroperasi selama 24 jam berturut turut maka off hire
- type : apa bila kpl rusak/tdk dpt beroperasi maka langsung off hire dan semua yg tdk beroperasi akan di anggap off hire

Lima (5) macam keadaan off hire
- damage off hull
- break down of machinery
- hindering of preventing the working of the vessel
- the time of so lost
- axtra cost of fuel comsumed & extra expenses

5. a. Negara kepulauan hrs menyedikan lintas damai bagi kpl2 asing sebutkan dan jelaskan 5 kegitan yg dilakukan olh kpl asing sehingga kpl tsb dpt dinyatakan melanggar hak lintas damai
Jawab:
- mengacam kedaulatan
- menggunakan senjata
- memata-matai
- propaganda terhadap keamanan
- meluncurkan pesawat terbang
- menyludupkan
- pencemaran minyak

b. sesuai dgn ketentuan UNCLOS dan UU no.6/96: tentang perairan Indonesia , sebutkan pembagian perairan Negara kita dan jelaskan masing2
Jawab:
- perairan nusantara : mencakup laut antara pulau2 Indonesia dan yg ditutup olh garis pangkal nusantara yg ditarik sesuai aturan konvensi.
- laut wilayah : selebar 12 mil laut yg mengelilingi nusantara dan perairan nusantara
- zona tambahan : lebar 12 mil yg mengelilingi laut wilayah selebar 12 mil laut
- zona ekonomi ekklusif : selebar selebar 200 mil laut dari grs pangkal dari man laut wilayah di ukur
- landas kontigen : selebar 200 mil laut dari grs pangkal atau hingga piggiran laut tepi kontinen .

Soal jawab hukum maritim 1


1.a.keuntungan diberlakukannya UNCLOS bagi Indonesia adalah :
Jawab:
-Dapat mengexploitasi hasil laut yg berada di ZEE dan landas kontinen
-U/ semua perairan yg berada dlm batas2 antara pulau2 merupakan kesatuan wilayah.

b. 3 macam perairan Indonesia sesuai dgn negara kepulauan menurut ketentuan UNCLOS ialah:
Jawab:
-Laut teretorial ialah 12 mil laut dari garis pangkal nusantara
-Zona tambahan ialah 12 mil laut dari garis laut teretoril (24 mil dari laut teroterial)
-ZEE ialah selebar200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur.

c.kewenangan yg dimiliki Indonesia di perairan ZEE ialah
Jawab:
-melaksanakan kedaulatan atas sumber daya alam yang terkandung didalamnya.
-Yuridiksi atas pulau2 buatan bangunan.
-kedaulatan atau perlindungan dan pelastarian lingkungan laut.
-Pengaturan riset ilmiah.

2.a Surat2 yg diserahkan kesyahbanrar setibanya kapal dipelabuhan ialah :
Jawab:
-port cleareance last port
-crew list
-Healhty certificat
-Dokument lambung timbul
-load line certificate
-certificate pencegahan pencemaran international

b. Bagian manakah dr buku ctt minyak tdk diperuntukan sebuah kpl bkn tanker
Jawab:
Buku catatan minyak tidak diperlukan di kapal bukan tanker karena kegiatan tank cleaning dikapal bukan tanker tidak sebanyak dan serutin dikapal tanker. Persentase pencemaran minyak kapal bukan tanker lebih sedikit dari kapal tanker.

C. Jelaskan ttg Kisah kpl  Pihak manakah yg membuatnya ?
-. Pihak yang membuat kisah kapal ialah Nakhoda kapal tersebut dimana menunjukan sebab kerusakan dan dapat dibuktikan bahwa telah diambil tindakan2 untuk mencegah kerusakan atau kerugian

2) Siapa dr awak kpl (selain nakhd) yg turut menanda tanganinya ?

- Turut menandatangani kisah kapal ini ialah kepala dep. C/O, OOW, AB Duty.

3.a keadaan diterbitkan :
1) Letter of indemnity
2) Bank Guarantee

Letter Of Imdemnity :apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dg pihak perbankan sehubungan jumlah uang yg semestinya dpt ia peroleh sbg uang panjar dr pihak pertama, maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen baru.

Bank Guarantee : apabila barang yg diangkut oleh kapal telah tiba dipelabuhan tujuan tetapi konosemen asli belum diterima oleh pihak penerima maka pihak pengangkut bersedia menyerahkan barang jika pihak penerima memberikan jaminan berupa garansi bank sebagai ganti B/L.

b. jenis charter yg terdapat klausa:
1.Off hire : time charter.
Hak pencharter untuk tidak membayar uang charter untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya, karena mengalami hambatan (kerusakan mesin,kerusakan akibat tubrukan, kandas)

2.Cesser : vovage charter
Klause yg mengatur bahwa tanggung jawab pencharter berakhir pada saat barang2 dimuat kedalam kapal serta diselesaikannya tagihan tagihan.

c. Klausa manakah yg mengatur imbalan phk asuransi unt awak kpl yg berjasa dlm pengurangan kerugian ?
Jawab:
- Sue and labour clause

d..Tanggung jawab pengangkut berdasarkan Hague Visby Rule.
Jawab:
Pihak pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan muatan,karena pihak pengangkut sudah kena beban mengasuransikan kapalnya dan juga telah dibebani untuk melaksanakan Due Dilligence.

4.a.PerbedaanGeneral Average& Asuransi Laut ?
jawab:
General Average :
Pengorbanan/kerugian yg ditanggung bersama oleh semua pihak utk meyelamatkan kapal.

Asuransi Laut :
Kerugian ditanggung sendiri, sebab polis asuransi laut tidak bertujuan utk menutup semua kerugian yg diderita tertanggung & polis hanya menyebutkan resiko2 yg dijamin.

b. Mengapa kpd phk pengangkut di beri kelonggaran ttg tanggung jwb melalui Limitation of liability.

Jawab:
Pihak pengangkut (carrier) diberikan kelonggaran tentang tanggung jawab melalui pembatasan tanggung jawab (limitation of liability)Karena pihak kapal/pengangkut telah menyiapkan kapal dengan laik laut (telah menjalankan due deligency)

c. Jenis perjanjian charter yg lebih banyak menimbulkan masalah bagi pihak pemilik kapal ialah

Jawab:
Time charter, karena Time Charter dlm bentuk perjanjian charter produce pada umumnya sewa charter didasarkan pd jumlah tonnase bobot mati kpl & dibayarkan dimuka. Disini timbul persoalan apakah pencharter harus membayar sewa untuk kurun waktu dimana kapal tidak melakukan tugasnya krn mengalami hambatan. Sebab dlm produce dokumen, pencharter tdk hrs membayar apabila kpl rusak, terlambat tiba untuk waktu yg hilang.
Karena perjanjian charter produce dengan rumus NYPE (NEW YORK PRODUCE EXCEHANGE) karena apabila kpl terganggu operasinya (karena rusak mesinnya misalnya) kapal langsung OFF HIRE pihak pencharter tidak lagi berkewajiban membayar sewa untuk waktu yang hilang dalam apabila kapal laik laut maka kapal akan kembali ketempat OFF HIRE untuk ON HIRE

5.a. kewajiban yg harus dilakukan oleh carrier sebelum menerima muatan untuk diangkut ialah:
Jawab:
1. menjadikan kpl laik laut.
2. mengawaki,melengkapi,dan membekali kapal dgn cukup.
3. mempersiapkan ruang2 muatan,kamar es dan kamar dingin dan semua bagian kpl tempat dpt diterima,diangkut dan disimpan dgn baik dan aman.

b. 4 kegitan yg dilakukan oleh awak kapal untuk memenuhi kewajiban ialah:
Jawab:
-Sertifikat-sertifikat kapal tidak ada yg expire.
-Ruang muatan sudah disiapkan untuk menerima muatan di pelabuhan muat dengan mengangkat boom-boomnya.
-Persediaan perbekalan kapal sudah cukup selama melakukan perjalanan termasuk bahan bakar.
-Melakukan pemeliharaan muatan selama pelayaran dengan memberikan ventilasi bila diperlukan.