Sabtu, 12 September 2009

soal jawab hukum maritim 4

1.a. Tanggung jawab pengangkut berdasarkan Hague Visby Rule.

Jawab :
Pihak pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan muatan,karena pihak pengangkut sudah kena beban mengasuransikan kapalnya dan juga telah dibebani untuk melaksanakan Due Dilligence.

b. Kewajiban yg harus dilaksanakan oleh pengangkut agar ia dapat mempunyai hak imunitas dalam ganti rugi berdasarkan aturan tsb.
Jawab :
Apabila salahsatu dari Due Dilligence tdak dilaksanakan maka pihak pengangkut dapat mengalami kehilangan imunitas/kekebalan yg telah ditentukan.
2. Dalam hal mana dapat di terbitkan dan oleh pihak mana

a..Letter of Idemnity :
Jawab
Apabila pihak pengirim barang mendapatkan kesulitan dengan pihak Perbankan,sehubungan jumlah uang yg mestinya dapat ia peroleh sebagai uang panjar dari pihak pertama,maka pihak pengirim barang akan meminta penerbitan konosemen yg bersih.

b. Letter of Abondament :
Jawab:
Diterbitkan oleh pihak asuransi,jika pengngung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung atas interest yg mengalami total lost. Kewajiban tertanggung untuk menyerahkan sisa dari interest tsb kpd penanggung (kalau masih ada sisanya,misalnya kerangka kapal)

3.a. Kedaulatan yg dimiliki oleh negara pantai menuraut UNCLOS 82 thd :
- Laut Teritorial : 12 mil
Keterangan menjaga kedaulatan negara dari gangguan luar yg membahayakan negara.
- Zona tambahan : 24 mil
Mengadakan pengawasan atas masalah2 bea cukai, viscal imigrasi,kesehatan.

b. Hal yg dapat di katagorikan suatu kapal dalam melaksanakan lintas damai dianggap anggap tidak damai berdasarkan UNCLOSS 82 :
Jawab:
1. Mengancam atau penggunaan kekerasan thd kedaulatan negara pantai.
2. Melakukan latihan dngan senjata apapun.
3. Mengumpulkan informasi yg merugikan bagi HANKAM negara pantai.
4. Perbuatan propaganda yg mempengaruhi HANKAM negara pantai.
5. Peluncuran pendaratan setiap pesawat udara di atas kapal dan perlengkapan militer.
6. Bongkar muat setiap komoditi,mata uang atau orang yg betentangan dngan perundang undangan bea cukai ,viscal imigrasi negara pantai.
7. Melakukan pencemaran.
8. Kegiatan penangkapan ikan,reset atau survey.
9. Setiap kegiatan yg tdak berhubungan langsung dengan lintas damai.

4 a.. Tnggung jawab pidana dan tanggung jawab perdata dlm pencemaran laut ole minyak dari kapal :
Jawab:
- Bahwa bagi seseorang yg sengaja mencemari laut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.
- Tanggung jawab perdata, bagi seseorang yg sengaja mencemari laut dapat dikenakan denda minimal 240 jta.

b. Bagaimana Pemilik kapal bebas dari tanggung jawab dari pencemaran laut dari kapalnya berdasarkan Intl Convention on liability for oil pollution damage 69/92.
Jawab :
Apabila tumpahan yg dil;akukan adalah :
- Untuk tujuan keselamatan kapal atau akibat kerusakan pada kapal atau perlengkapanya , asalkan semua tindakan2 pencegahan yg wajar tlah diambil setelah terjadinya kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan untuk mencegah atau meminimalkan tumpahan tsb.
- Force Majeur, dan kelalaian pihak ke tiga.

5.a. Sebutkan Jenis B/L ditinjau dari Cara pengapalanya, dr yg menerima barang dan dr kondisi barang.
Jawab:
- Dari yg menerima barang/Consignee :
a. On behalf B/L.
b. To be ordered B/L.
c. To the beaser B/L.
- Dari kondisi barang :
a. Negotiable B/L.
b. Not Negotiable B/L.

b. Didalam B/L terdpt catatan the holder of this B/L is the owner of goods state here in
Jawab :
Maksudnya bahwa siapa saja yg memegang B/L tsb adalah pemilik dari barang tsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar